KUA Kecamatan Ciruas
A. Deskripsi Kelembagaan KUA Kecamatan Ciruas
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciruas merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
KUA Kecamatan Ciruas berperan penting dalam pelayanan administrasi keagamaan, pembinaan kehidupan beragama, serta penguatan ketahanan keluarga melalui layanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, wakaf, zakat, kemasjidan, dan penyuluhan agama Islam. Dalam menjalankan tugasnya, KUA Kecamatan Ciruas senantiasa mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan pelayanan prima.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat, KUA Kecamatan Ciruas juga mendukung layanan konsultasi keagamaan berbasis masjid dan digital, sehingga masyarakat dapat memperoleh bimbingan agama secara mudah, cepat, dan terpercaya.
B. Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Ciruas
KUA Kecamatan Ciruas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang di bidang urusan agama Islam, dengan fungsi antara lain:
Pelayanan pencatatan nikah, rujuk, dan administrasi pernikahan.
Bimbingan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah.
Pembinaan dan pengelolaan wakaf, zakat, dan kemasjidan.
Penyuluhan dan konsultasi keagamaan Islam.
Pembinaan kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan.
C. Layanan Konsultasi Keagamaan
Sebagai bagian dari pelayanan umat, masyarakat Kecamatan Ciruas dapat memanfaatkan Layanan Konsultasi Keagamaan Berbasis Masjid yang terintegrasi dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan setempat.
⬇⬇ Klik tombol di bawah untuk mengakses layanan konsultasi keagamaan: ⬇⬇
Pertanyaan yang Sering Di ajukan Klik 👉 : FAQ KUA Kecamatan Ciruas




