FAQ KUA – Pertanyaan yang Sering Diajukan - Masjid Al-Barokah
  • Alhamdulillah.... Selamat datang di masjid Al Barokah komplek Bumi Ciruas Permai 1, Kab. Serang - Banten.
Minggu, 5 April 2026
SUBUH 04:40
DZUHUR 11:58
ASHAR 15:15
MAGHRIB 17:58
ISYA 19:08

FAQ KUA – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagikan

A. FAQ NIKAH (PALING DICARI)

1. Bagaimana cara mendaftar nikah di KUA Kecamatan Ciruas?

Pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Ciruas dapat dilakukan melalui SIMKAH Kementerian Agama atau datang langsung ke kantor KUA dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Apa saja syarat nikah di KUA Kecamatan Ciruas?

Syarat nikah umumnya meliputi surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto calon pengantin, serta dokumen tambahan sesuai status (jejaka, duda, janda).


3. Apakah ada bimbingan pranikah di KUA Ciruas?

Ya. KUA Kecamatan Ciruas menyediakan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebagai bekal membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


4. Apakah bisa konsultasi masalah pernikahan sebelum menikah?

Bisa. Masyarakat dapat melakukan konsultasi keagamaan dan rumah tangga melalui layanan konsultasi berbasis masjid secara daring.

👉 Akses konsultasi di sini:
https://masjidalbarokah.org/konsultasi-keagamaan-berbasis-masjid/


B. FAQ KONSULTASI RUMAH TANGGA

5. Apakah KUA atau MUI Ciruas melayani konsultasi rumah tangga?

Ya. KUA dan MUI Kecamatan Ciruas melayani konsultasi rumah tangga Islami, termasuk permasalahan suami istri, komunikasi keluarga, pendidikan anak, dan konflik rumah tangga.


6. Apakah konsultasi rumah tangga bersifat rahasia?

Ya. Setiap konsultasi keagamaan dan rumah tangga bersifat rahasia dan ditangani oleh pihak yang kompeten serta berpengalaman di bidangnya.


7. Bagaimana cara mengajukan konsultasi rumah tangga secara online?

Masyarakat dapat mengajukan konsultasi secara online melalui layanan Konsultasi Keagamaan Berbasis Masjid yang dapat diakses kapan saja.

👉 Klik konsultasi:


C. FAQ WARIS (ILMU FARAID – SANGAT KUAT SEO)

8. Apakah KUA atau MUI Ciruas melayani konsultasi pembagian waris Islam?

Ya. MUI Kecamatan Ciruas melayani konsultasi waris Islam (faraid) untuk membantu masyarakat memahami pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.


9. Apakah pembagian waris harus selalu melalui pengadilan?

Tidak selalu. Pembagian waris dapat diselesaikan melalui musyawarah keluarga dengan bimbingan ulama atau konsultan keagamaan. Pengadilan diperlukan jika terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.


10. Apakah bisa konsultasi waris secara online?

Bisa. Konsultasi waris dapat dilakukan secara online melalui layanan konsultasi keagamaan berbasis masjid dengan pendampingan tokoh agama.

👉 Akses konsultasi waris:


11. Data apa saja yang perlu disiapkan untuk konsultasi waris?

Data yang perlu disiapkan antara lain:

  • Data ahli waris

  • Hubungan keluarga

  • Data harta peninggalan

  • Informasi pewaris (almarhum/almarhumah)

Masjid Al-Barokah
Komplek Bumi Ciruas Permai1 Kec. Ciruas Kab. Serang Banten 42182